REDAKSRIAU.CO, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menggebrak dengan mengeluarkan aturan yang akan melindungi hak-hak asasi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan.
Aturan itu dikeluarkan tepat pada hari HAM internasional, Kamis (10/12/2015) ini.
Latar belakang aturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 35 Tahun 2015 itu adalah fakta bahwa sektor kelautan dan perikanan sangat rentan terhadap berbagai pelanggaran HAM.
"Apalah pembangunan sebuah bangsa jika sebagian dari bangsa itu hidup tidak layak, bahkan terancam dan terpaksa, kerja rodi zaman Belanda. Hari ini masih ada realita di tempat yang berbeda. Selayaknya hari ini kita peringati hari HAM dunia," ujar Susi di Kantor KKP.
Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik upaya yang dilakukan Susi. Menurut lembaga tersebut, Susi adalah pionir bagaimana seorang pejabat negara membuat kebijakan yang nyata dalam mencegah dan menindak praktik penindasan manusia paling purba, yakni perbudakan.
"Kami sambut baik. Ini terobosan yang sangat penting. Ini cermin komitmen besar kenegaraan konstitusi kita menjamin soal HAM," kata Wakil Ketua Komisi Nasional HAM Roichatul Aswidah.
Berdasarkan data resmi yang dimiliki Susi, ada sekitar 210.000 orang Indonesia bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di luar negeri. Namun, dari laporan yang ia terima, sebenarnya jumlah orang Indonesia yang bekerja menjadi ABK di luar negeri mencapai 400.000 orang.
Berkaca pada kasus di Benjina, di mana para ABK asing yang berasal dari Myanmar dijadikan budak-budak, Susi mengatakan bahwa semua pihak harus juga memikirkan nasib ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Selama ini, ucap dia, laporan nasib ABK Indonesia yang masuk kepadanya hanya berisi informasi singkat. Biasanya laporan itu menyatakan bahwa ABK asal Indonesia kehilangan nyawa di kapal-kapal asing.
Oleh karena itu, dengan adanya aturan baru, maka pemerintah menjamin perlindungan dan penghormatan HAM kepada para pekerja di sektor kelautan dan perikanan.
Nantinya para pekerja akan disertifikasi sehingga perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan juga melaksanakan penghormatan terhadap HAM.
Terkait teknis evaluasi pelaksanaan Permen KP tersebut, nantinya akan dibentuk suatu badan khusus yang akan mengurusi persoalan tersebut.